KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
10:56
15 Desember 2025

KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Baca 10 detik
  • KPK memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, hari ini sebagai saksi kasus TPPU.
  • Pemeriksaan ini terkait dugaan pencucian uang dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
  • Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada hari ini.

Zarof dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara ZR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Zarof. Saat ini, Zarof berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada Zarof, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, Hasbi Hasan juga merupakan terpidana dalam perkara suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, serta kasus gratifikasi.

Hasbi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #panggil #zarof #ricar #sebagai #saksi #kasus #tppu #hasbi #hasan

KOMENTAR