Aksi Matel Berhentikan Motor Personel Yanma Mabes Polri di Kalibata Berujung Kematian Tragis dan Kerusuhan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri)
10:56
13 Desember 2025

Aksi Matel Berhentikan Motor Personel Yanma Mabes Polri di Kalibata Berujung Kematian Tragis dan Kerusuhan

 - Penyidikan kasus pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapati fakta keterlibatan 6 personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Polisi mengungkapkan bahwa pengguna sepeda motor yang diberhentikan oleh 2 orang matel tersebut pada Kamis sore (11/12) adalah polisi. 

Fakta itu disampaikan secara langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). Dia menyatakan bahwa saat itu personel Yanma Mabes Polri dihentikan oleh 2 orang matel lantaran menggunakan sepeda motor yang menunggak cicilan atau kredit.

”Kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota (Satuan Yanma Mabes Polri), sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.

Peristiwa  yang dimaksud oleh Trunoyudo adalah pengeroyokan terhadap 2 orang matel tersebut. Setelah dihentikan, pengguna sepeda motor itu memanggil teman-temannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap matel berinisial M dan NAT. Keduanya kini sudah dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat dalam pengeroyokan tersebut. 

”Sekali lagi kita sama-sama berempati dan prihatin terhadap peristiwa ini. Komitmen Polri sekali lagi, tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik atau kita bersama, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Trunoyudo pun menjelaskan bahwa 6 polisi yang terlibat pengeroyokan itu masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM. Mereka kini sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan yang berujung kematian korban. Selain itu, Polri juga melaksanakan proses etik. 

”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran  Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” kata Trunoyudo.

Karena itu, selain terancam hukuman penjara selama 12 tahun, 6 polisi tersebut juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Sidang etik terhadap 6 polisi itu rencananya dilaksanakan pada Rabu pekan depan (17/12). Sidang akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri. 

”Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #aksi #matel #berhentikan #motor #personel #yanma #mabes #polri #kalibata #berujung #kematian #tragis #kerusuhan

KOMENTAR