Sebabkan 2 Mata Elang Tewas di Kalibata, 6 Anggota Polri Terancam Penjara 12 Tahun
Para tersangka pengeroyokan matel di Kalibatan ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12). (Polri)
09:16
13 Desember 2025

Sebabkan 2 Mata Elang Tewas di Kalibata, 6 Anggota Polri Terancam Penjara 12 Tahun

 - Pengeroyokan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, 6 tersangka yang merupakan polisi dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah 12 tahun penjara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa masing-masing tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Pasca pengeroyokan pada Kamis sore (11/12), polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk memproses hukum para pelaku.

”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo pada Jumat malam (12/12). 

Jenderal bintang satu Polri itu mengakui bahwa para tersangka merupakan personel Polri. Mereka datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh korban. Tanpa basa-basi, mereka lantas mengeroyok korban hingga terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Korban berinisial M meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban berinisial NAT meninggal di rumah sakit.

”Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan, adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” terang dia. 

Berdasar bukti permulaan yang cukup, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Yakni pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara simultan. Proses hukum itu dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Bareskrim Polri. 

”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Trunoyudo. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #sebabkan #mata #elang #tewas #kalibata #anggota #polri #terancam #penjara #tahun

KOMENTAR