Komisioner Kompolnas Pertanyakan Fungsi Polisi untuk 17 Kementerian/Lembaga
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, atau Cak Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurutnya, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
"Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Lah itu yang harus dipertegas," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak cukup dilihat dari nama kementerian atau lembaganya semata.
Menurutnya, secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
Meskipun kepastian itu belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
“Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu," katanya.
Jabatan internal Polri lebih perlu diisi
Selain soal fungsi, Anam mengingatkan bahwa Polri tetap memiliki kebutuhan internal yang tidak dapat diabaikan, terutama untuk mengisi jabatan struktural yang masih kosong.
“Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira-perwira yang harus diisi. Jadi walaupun misalnya ada permintaan dari kementerian lembaga yang disebut dalam listing tersebut, ya yang harus diutamakan ya kebutuhan internal," nilai Anam.
Menurut Anam, pemenuhan kebutuhan SDM di dalam tubuh Polri sangat penting untuk menjaga agar struktur organisasi tetap berjalan optimal.
“Postur institusi kepolisian semuanya bisa diisi oleh kepolisian sendiri. Lah ini jadi penting, jadi yang paling utama sebenarnya perdebatan ini adalah kebutuhan internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum?" tanya dia.
17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki polisi aktif
Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tag: #komisioner #kompolnas #pertanyakan #fungsi #polisi #untuk #kementerianlembaga