Bupati Aceh Selatan Mirwan Diberhentikan Sementara, tapi Masih Terima Gaji Menurut UU
Bupati Aceh Selatan Mirwan. (ANTARA/Risky Hardian Saputra)
17:10
9 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan Mirwan Diberhentikan Sementara, tapi Masih Terima Gaji Menurut UU

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Pemberhentian sementara untuk Mirwan ini merupakan imbas tindakannya yang umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana.

"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.

"SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis," ujar Tito.

Masih Terima Gaji Pokok

Kendati Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan sebagai Bupati Aceh Selatan, ia rupanya masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami," bunyi Pasal 75 ayat (3) UU 23/2014.

Ke Luar Negeri Tanpa Izin

Adapun sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan juga mengacu pada undang-undang yang sama.

Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."

Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Profil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjaang banjir dan tanah longsor.Instagram/@h.mirwan_ms_official Profil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjaang banjir dan tanah longsor.

Minta Maaf

Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan telah menyampaikan permohonan maaf atas kepergiannya menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi daerah sedang dilanda musibah banjir.

Permohonan maaf itu disampaikan Mirwan MS dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com melalui tim medianya.

Mirwan menyebut, selaku Bupati Aceh Selatan, dia dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak.

"Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga Kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Mirwan.

Permohonan maafnya juga ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat kabupaten Aceh Selatan khususnya.

"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional," ujar Mirwan.

Tag:  #bupati #aceh #selatan #mirwan #diberhentikan #sementara #tapi #masih #terima #gaji #menurut

KOMENTAR