Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Bidik layar]
10:52
9 Desember 2025

Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis

Baca 10 detik
  • Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dikritik karena umrah saat bencana, memicu desakan pemberhentian oleh publik.
  • Wakil Ketua DPR Dasco mengarahkan keputusan pemberhentian permanen harus melalui mekanisme politik DPRD setempat sesuai hukum.
  • Kemendagri telah memeriksa bupati dan berkoordinasi mendorong pemberhentian sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi.

Gelombang sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya, terus membesar.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ketatanegaraan, terkait sanksi bagi kepala daerah yang dinilai lalai dalam tanggung jawabnya.

Dasco menegaskan, meskipun desakan publik untuk memberhentikan Mirwan MS secara permanen sangat kuat, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap atau permanen bukanlah keputusan sepihak dari pusat, melainkan harus melalui proses politik di tingkat daerah.

"Indonesia adalah negara demokratis, sehingga semua hal harus sesuai mekanisme. Soal ini, serahkan kepada DPRD setempat," kata Dasco, Senin (8/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bola panas kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki wewenang untuk menggelar sidang paripurna guna mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemimpin di saat krisis.

Namun, bukan berarti pemerintah pusat tinggal diam. Dasco mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah cepat yang diambil adalah mendorong pemberhentian sementara agar roda pemerintahan dan penanganan bencana tidak lumpuh.

Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Dalam lingkup kepartaian, Gerindra sudah mengusulkan ke Kemendagri untuk evaluasi, menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2024. Jadi selain dibina, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara," kata dia.

Setelahnya, kata Dasco, Kemendagri bisa menunjuk pelaksana tugas bupati agar kepemimpinan dan penanggulangan bencana di Aceh Selatan bisa maksimal.

Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat situasi di Aceh Selatan membutuhkan kehadiran pemimpin yang fokus penuh pada mitigasi bencana dan penyelamatan warga.

Ketidakhadiran bupati di lapangan dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan tanggung jawab publik.

Gerindra Ambil Langkah Duluan

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, meyakini DPRD Aceh Selatan tidak akan tinggal diam.

Menurutnya, sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), seorang bupati memikul tanggung jawab moral dan politik kepada konstituennya, yang direpresentasikan oleh DPRD.

Keyakinan Rifqi bahwa DPRD akan mengambil sikap tegas didasari oleh fakta partai pengusung Mirwan MS sendiri, yakni Partai Gerindra, telah mengambil langkah drastis.

Gerindra telah mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC partai, sebuah sinyal keras bahwa partai tidak mentolerir tindakan yang dianggap nir-empati tersebut.

"Namun, proses politik pasti masih berlangsung. Ya bangkan saja, Partai Gerindra sebagai asal beliau saja sudah mencopotnya," kata Rifqi.

Rifqi menilai, langkah tegas partai pengusung ini akan menjadi pemicu bagi fraksi-fraksi lain di DPRD Aceh Selatan untuk bersikap objektif dan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik praktis.

"Ini bisa jadi contoh partai-partai lain yang juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata dia.

Investigasi Kemendagri dan Opsi ke Mahkamah Agung

Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat merespons instruksi dan desakan publik. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memanggil Mirwan MS untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (8/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar sang bupati, tetapi juga jajaran Pemerintah Daerah Aceh Selatan lainnya untuk mendalami prosedur perizinan dan respons bencana di daerah tersebut.

Hasil pemeriksaan Itjen nantinya akan menghasilkan rekomendasi sanksi yang berjenjang. Mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap.

Bima Arya menggarisbawahi bahwa pemberhentian tetap memiliki jalur hukum tersendiri yang melibatkan lembaga yudikatif.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi unsur pemberhentian, rekomendasi tersebut akan bermuara di Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan secara hukum.

"Inspektorat mungkin bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, lalu akan disampaikan ke MA. Seperti itu pintu-pintunya, tapi yang jelas kita harus tunggu hasil pemeriksaan dulu."

Editor: M Nurhadi

Tag:  #dasco #jelaskan #nasib #jabatan #bupati #mirwan #secara #ketatanegaraan #demokratis

KOMENTAR