MK Larang Polisi di Jabatan Sipil, Ombudsman: Penugasan Tak Bisa Lagi Jadi Dasar Pengangkatan
- Ombudsman RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, penugasan institusi tak dapat lagi dijadikan dasar polisi aktif mengisi jabatan sipil.
“Jadi penugasan tidak dapat menjadi dasar pengangkatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil,” kata Johanes dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat” di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Johanes mengatakan, putusan MK tersebut juga menegaskan pentingnya profesionalitas institusi kepolisian.
Menurut dia, seorang profesional perlu fokus pada satu bidang agar dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara optimal.
“Saya kira kalau saya background-nya akademisi, saya juga lawyer itu menurut saya enggak pas ya, makanya memang harusnya dipilih yang mana. Memang itu sesuatu yang agak-agak tricky (rumit) ya, tapi maksud saya profesionalitas itu memang penting di sini supaya kita bisa mempertanggungjawabkan profesi kita secara lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Supratman, akan menjadi masukan kepada Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komite tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.
“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," ujar Supratman.
Tag: #larang #polisi #jabatan #sipil #ombudsman #penugasan #bisa #lagi #jadi #dasar #pengangkatan