Wasekjen PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Punya Kewenangan Rotasi Gus Ipul
Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:42
5 Desember 2025

Wasekjen PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Punya Kewenangan Rotasi Gus Ipul

- Waki Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imron Rosyadi Hamid mengatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak memiliki kewenangan untuk menggeser Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU.

Pasalnya, Syuriyah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar telah memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU.

"Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum," tegas pria yang akrab disapa Gus Imron itu lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).

"Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apapun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum," sambungnya menegaskan.

Gus Yahya telah diberhentikan dari posisi Ketum PBNU sejak 20 November 2025, yang merupakan hasil Rapat Harian Syuriyah.

Rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan pemberhentian Gus Yahya.

"Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum," ujar Gus Imron.

Oleh karena itu, digesernya Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU oleh Gus Yahya tidak memiliki legitimasi.

"Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi," tegas Gus Imron.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus IpulKOMPAS.COM /KIKI SAFITRI Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

Gus Ipul Digeser

Diketahui, Gus Yahya telah mencopot Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU. Selain Gus Ipul, Gus Yahya juga merotasi empat pejabat PBNU lain.

Kelima pejabat yang dirotasi yakni KH. Masyhuri Malik dari posisi semula sebagai Ketua PBNU ke posisi Wakil Ketua Umum, Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi Ketua PBNU, dan H. Gudfan Arif dari posisi semula sebagai Bendahara Umum ke posisi Ketua PBNU.

Kemudian H. Amin Said Husni dari posisi semula sebagai Wakil Ketua Umum ke posisi Sekretaris Jenderal PBNU, dan H. Sumantri dari posisi semula sebagai Bendahara ke posisi Bendahara Umum.

"Rotasi ini sebagaimana diatur dalam aturan perkumpulan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar, ini semua kita maksudkan supaya tugas-tugas yang harus dipertanggungjawabkan oleh PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik," kata Yahya Cholil Staquf usai rapat tanfidziyah yang diselenggarakan di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

Tegaskan Masih Ketum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan komitmennya dalam menjaga tatanan organisasi PBNU.

Menurutnya, klaim yang pihak lain yang memberhentikannya dari posisi Ketum PBNU tidak memiliki dasar hukum.

"Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya. Soal jabatan ini bukan yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Posisinya sebagai Ketum PBNU, kata Gus Yahya, hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Sedangkan rapat harian Syuriyah PBNU yang mengeluarkan pertimbangan untuk memberhentikannya tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sepihak.

"Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU," ujar Gus Yahya.

Tag:  #wasekjen #pbnu #tegaskan #yahya #punya #kewenangan #rotasi #ipul

KOMENTAR