

ILUSTRASI Hakim.


MA Sebut Kenaikan Hak Keuangan Hakim dalam Proses Harmonisasi, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Para Hakim di Indonesia
- Mahkamah Agung menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dituntut oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sedang dalam proses harmonisasi oleh pemerintah. Terjadinya harmonisasi tersebut karena adanya surat atas nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Surat ini ditujukan kepada Menkumham. Perihalnya, permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah. Suratnya tertanggal 13 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, Senin (14/10) seperti dikutip dari Antara. Nantinya, setelah harmonisasi selesai, perubahan PP tersebut akan segera diundangkan. Hanya saja, berapa lama harmonisasi tersebut berlangsung, pihak MA tidak bisa memastikan. Tuntutan terkait hak keuangan dan fasilitas hakim oleh SHI tersebut memang membuat masyarakat menjadi ingin tahu berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok profesi tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan pengalaman. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan yang jika ditotal bisa meningkatkan penghasilan mereka secara signifikan. Masih dikutip dari Antara, gaji hakim saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Jumlah gaji hakim bervariasi, mulai dari Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000. Berikut merupakan rincian gaji hakim saat ini berdasarkan golongannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. • Gaji Hakim Golongan III Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100–Rp2.337.300 Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.125.700–Rp2.407.100 Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.189.200–Rp2.478.900 Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.254.600–Rp2.552.900 Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.100–Rp2.629.200 Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.450.100–Rp2.707.700 Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.557.600–Rp2.794.800 Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.669.800–Rp2.917.400 Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.787.000–Rp3.045.400 Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.909.300–Rp3.179.100 Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.037.000–Rp3.318.600 Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.170.300–Rp3.464.200 Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400–Rp3.616.300 Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.454.600–Rp3.775.000 Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.606.200–Rp3.940.600 Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.764.500–Rp4.113.600 Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.929.700–Rp4.294.100 • Gaji Hakim Golongan IV Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100–Rp2.875.200 Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.508.900–Rp2.961.100 Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.583.800–Rp3.049.500 Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.140.500–Rp2.660.900 Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.740.400–Rp3.234.300 Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.822.200–Rp3.330.900 Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.906.500–Rp3.430.300 Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.004.900–Rp3.532.800 Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.136.800–Rp3.638.200 Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.372.700–Rp3.746.900 Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.418.200–Rp3.858.700 Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.568.200–Rp4.016.000 Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.724.800–Rp4.192.200 Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.888.200–Rp4.376.200 Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.058.800–Rp 4.568.300 Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.237.000–Rp4.768.700 Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.422.900–Rp4.978.000 Selain gaji, hakim juga berhak atas tunjangan yang diatur pemerintah sesuai dengan posisi dan lingkup peradilan. Tunjangan yang diterima hakim berada di kisaran Rp8.500.000 hingga Rp40.200.000. Tunjangan sebesar Rp 8.500.000 berhak diterima oleh Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas II. Sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp 40.200.000 berhak diterima oleh Ketua atau Kepala pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi.
Editor: Novia Tri Astuti
Tag: #sebut #kenaikan #keuangan #hakim #dalam #proses #harmonisasi #intip #besaran #gaji #tunjangan #para #hakim #indonesia