MA Sebut Kenaikan Hak Keuangan Hakim dalam Proses Harmonisasi, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Para Hakim di Indonesia
ILUSTRASI Hakim.
20:24
15 Oktober 2024

MA Sebut Kenaikan Hak Keuangan Hakim dalam Proses Harmonisasi, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Para Hakim di Indonesia

 

   - Mahkamah Agung menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dituntut oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sedang dalam proses harmonisasi oleh pemerintah.   Terjadinya harmonisasi tersebut karena adanya surat atas nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).   “Surat ini ditujukan kepada Menkumham. Perihalnya, permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah. Suratnya tertanggal 13 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, Senin (14/10) seperti dikutip dari Antara.   Nantinya, setelah harmonisasi selesai, perubahan PP tersebut akan segera diundangkan. Hanya saja, berapa lama harmonisasi tersebut berlangsung, pihak MA tidak bisa memastikan.   Tuntutan terkait hak keuangan dan fasilitas hakim oleh SHI tersebut memang membuat masyarakat menjadi ingin tahu berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia.   Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok profesi tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan pengalaman.   Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan yang jika ditotal bisa meningkatkan penghasilan mereka secara signifikan.   Masih dikutip dari Antara, gaji hakim saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Jumlah gaji hakim bervariasi, mulai dari Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000.   Berikut merupakan rincian gaji hakim saat ini berdasarkan golongannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.   • Gaji Hakim Golongan III   Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100–Rp2.337.300   Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.125.700–Rp2.407.100   Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.189.200–Rp2.478.900   Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.254.600–Rp2.552.900   Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.100–Rp2.629.200   Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.450.100–Rp2.707.700   Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.557.600–Rp2.794.800   Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.669.800–Rp2.917.400   Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.787.000–Rp3.045.400   Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.909.300–Rp3.179.100   Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.037.000–Rp3.318.600   Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.170.300–Rp3.464.200   Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400–Rp3.616.300   Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.454.600–Rp3.775.000   Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.606.200–Rp3.940.600   Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.764.500–Rp4.113.600   Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.929.700–Rp4.294.100   • Gaji Hakim Golongan IV   Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100–Rp2.875.200   Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.508.900–Rp2.961.100   Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.583.800–Rp3.049.500   Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.140.500–Rp2.660.900   Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.740.400–Rp3.234.300   Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.822.200–Rp3.330.900   Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.906.500–Rp3.430.300   Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.004.900–Rp3.532.800   Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.136.800–Rp3.638.200   Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.372.700–Rp3.746.900   Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.418.200–Rp3.858.700   Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.568.200–Rp4.016.000   Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.724.800–Rp4.192.200   Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.888.200–Rp4.376.200   Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.058.800–Rp 4.568.300   Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.237.000–Rp4.768.700   Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.422.900–Rp4.978.000   Selain gaji, hakim juga berhak atas tunjangan yang diatur pemerintah sesuai dengan posisi dan lingkup peradilan. Tunjangan yang diterima hakim berada di kisaran Rp8.500.000 hingga Rp40.200.000.   Tunjangan sebesar Rp 8.500.000 berhak diterima oleh Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas II. Sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp 40.200.000 berhak diterima oleh Ketua atau Kepala pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi.  

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #sebut #kenaikan #keuangan #hakim #dalam #proses #harmonisasi #intip #besaran #gaji #tunjangan #para #hakim #indonesia

KOMENTAR