



Soal RUU Polri, Prabowo: Kalau Wewenang Cukup, Mengapa Harus Ditambah?
- Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.
Prabowo sepakat jika kewenangan polisi tidak perlu ditambah atau diperluas apabila UU yang ada sudah cukup mengaturnya.
"Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Prabowo kemudian membeberkan kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.
Kewenangan itu dirasa sudah cukup oleh Prabowo.
"Ya saya kira cukup, kenapa kita harus ya kan mencari-cari menurut saya?" imbuh Kepala Negara.
Lebih jauh, Prabowo juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila institusi kepolisian maupun yang lainnya, tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Semisal, untuk kepolisian, Prabowo memiliki tolak ukur sebelum mengambil tindakan.
"Saya nanti akan menilai apakah penyelundupan narkoba berkurang, kedua, apakah penyelundupan barang-barang terlarang berkurang. Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat penegak hukum. Narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita. It's very dangerous soal narkoba," tegas Ketua Umum Partai Gerindra ini.
"Kemudian penyelundupan bahan barang-barang itu membunuh pabrik-pabrik, itu berarti membahayakan kehidupan ratusan ribu rakyat kita. Itu saya sampaikan kepada Kapolri, saya sampaikan kepada Jaksa Agung, kepada penegak hukum lainnya. Saya minta diperhatikan masalah ini," tambahnya.
Diketahui, RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
RUU Polri disebut akan menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Revisi tersebut juga diduga akan mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
Ketua DPR Puan Maharani pun menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar saat ini adalah dokumen tidak resmi.
"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Tag: #soal #polri #prabowo #kalau #wewenang #cukup #mengapa #harus #ditambah