Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang
Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:34
8 April 2025

Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang usai menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140.000 dollar Singapura.

Pernyataan ini disampaikan Heru saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (8/4/2025).

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.

Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul saat menjadi saksi dalam perkara ini, pembagian uang disebut dilakukan dua pekan setelah musyawarah kedua majelis hakim.

Namun, Heru mengaku jarang berada di PN Surabaya karena ia sempat operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.

"Saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," kata Heru.

Heru pun menekankan bahwa musyawarah majelis hakim dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni.

Sementara, pada waktu tersebut dirinya tidak berada di PN Surabaya lantaran baru selesai operasi gigi.

"Yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 (Juni) itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada, rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," kata Heru.

Di hadapan majelis hakim, Heru menegaskan bahwa pada periode 14 Juni hingga 7 Juli, ia hanya ke kantor pada 27 Juni.

“Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali (yang tidak ikut) dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.

Diketahui, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hakim #heru #pembebas #ronald #tannur #bantah #terima #suap #ruangan #saat #bagi #bagi #uang

KOMENTAR