Bupati Aceh Selatan Tak Sanggup Tangani Banjir, Legislator Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025). (ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri)
15:52
1 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan Tak Sanggup Tangani Banjir, Legislator Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

- Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, dirinya telah meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Nasir menyampaikan itu saat ditanya soal Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang telah meneken surat ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di wilayahnya.

"Sejak empat hari lalu saya sudah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan bencana nasional atas musibah banjir besar yang dialami oleh Sumbar, Sumut, dan Aceh," ujar Nasir kepada Kompas.com, Senin (1/12/2025).

Nasir menyampaikan, secara psikologis, penetapan bencana nasional akan menentramkan jiwa dan membuat semua aparat bertanggung jawab.

Dia menekankan, kondisi di Aceh memang sangat parah dibandingkan banjir tahun lalu.

"Sebenarnya tanpa ada surat tidak sanggup itu, pemerintah pusat harus melindungi dan membantu sepenuhnya warga di daerah terdampak," tuturnya.

"Bahwa daerah adalah daerahnya pusat, dan pusat adalah pusatnya daerah. Adagium terakhir ini seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah pusat," imbuh politikus PKS tersebut.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.

Dokumen bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan Mirwan MS itu menjadi langkah administratif strategis untuk mendorong percepatan penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Selatan merinci sedikitnya 10 dampak besar akibat bencana alam tersebut.

Dampak itu antara lain akses transportasi yang terputus di sejumlah lokasi, kerusakan jalan dan jembatan, hingga terhentinya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Selain itu, banjir dan longsor juga menyebabkan kerusakan jaringan irigasi, sanitasi, serta layanan kesehatan, sehingga memperparah kondisi di wilayah terdampak.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ketidaksanggupan bukanlah bentuk menyerah atau ketidakmampuan daerah.

"Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur," ujar Diva pada Minggu (30/11/2025) malam.

Tag:  #bupati #aceh #selatan #sanggup #tangani #banjir #legislator #minta #prabowo #tetapkan #bencana #nasional

KOMENTAR