Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Anggota BKSAP DPR, Irine Yusiana Roba Putri. (Dok: DPR)
16:28
29 November 2025

Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Baca 10 detik
  • Anggota Komisi V DPR mengecam pemerkosaan penumpang oleh pengemudi taksi online menuju Bandara Soetta pada 23 November.
  • Irine mendorong aparat menjerat pelaku dengan UU TPKS untuk perlindungan maksimal korban dan penegakan hukum tegas.
  • Diperlukan percepatan regulasi transportasi daring, termasuk pengawasan ketat platform terkait verifikasi pengemudi dan fitur keamanan.

Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Irine kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

"Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.

Pelaku berinisial FG (49) diketahui sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api sebelum melakukan pemerkosaan.

Saat ini polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Namun, menurut Irine, penerapan UU TPKS sangat krusial karena undang-undang tersebut menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.

"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambungnya.

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan bukanlah kejahatan ringan, terlebih korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir memberikan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis.

"Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual. Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkapnya.

Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat

Selain menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku, Irine juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyinggung RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Irine menilai kasus ini menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem transportasi daring.

"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," terangnya.

Sebuah ilustrasi. PerbesarIlustrasi wanita di lecehkan. (Ist)

Ia meminta pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk mengambil langkah proaktif, mulai dari verifikasi biometrik pengemudi, pengecekan catatan kriminal, hingga penyediaan fitur keamanan seperti tombol panik dan sistem rekam perjalanan real-time.

Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender," jelas Irine.

Lebih lanjut, Irine menuntut adanya tanggung jawab platform yang jelas terhadap keselamatan pengguna.

"Perlu ada pemantauan berkala oleh Pemerintah terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi online dan penegakan sanksi bagi pelanggaran," tuturnya.

Irine memastikan Komisi V DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa standar keselamatan transportasi online harus setara dengan angkutan umum konvensional.

“Kehadiran platform transportasi online harus menjamin keamanan layaknya angkutan umum, bukan zona risiko," ucap Irine.

“Negara harus memastikan semua transportasi umum aman dan nyaman bagi masyarakat. Termasuk pentingnya memastikan agar setiap perempuan yang menggunakan transportasi umum terjamin keamanannya dan mendapatkan perlindungan maksimal,” paparnya.

Terakhir, Irine kembali menekankan komitmen Komisi V dalam mengawal isu keselamatan publik ini.

"Kami di Komisi V DPR memastikan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas negara, tidak ada kompromi terhadap keselamatan publik di era transportasi digital," pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kecam #pemerkosaan #taksi #online #anggota #desak #polisi #terapkan #tpks

KOMENTAR