Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu Pemberhentian
Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:02
27 November 2025

Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu Pemberhentian

- Kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memanas setelah terbitnya surat yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Permintaan untuk memberhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU bermula dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Kamis (20/11/2025).

Intinya, rapat harian Syuriyah PBNU itu mengeluarkan tiga pertimbangan yang meminta Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketum PBNU.

Risalah tersebut berlanjut dengan keluarnya surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang intinya menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025.

Gus Yahya pun menegaskan, pengurus NU dari berbagai tingkatan menolak dirinya diberhentikan dari kursi Ketum PBNU.

Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Ia menegaskan itu saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

"Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan," ujar Gus Yahya dilihat dari siaran Kompas TV.

Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat (24/12/2021). Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat (24/12/2021). Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.

Tugas dan Wewenang Ketum PBNU

Posisi Ketum PBNU yang saat ini tengah memanas sendiri mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) periode 2022-2027.

AD/ART tersebut merupakan hasil Muktamar NU yang digelar di Lampung pada akhir Desember 2021.

Dalam Pasal 64 ayat (1) AD/ART, dijelaskan delapan wewenang Ketum PBNU, yakni:

  1. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan perkumpulan dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi;
  2. merumuskan kebijakan khusus perkumpulan;
  3. bersama Rais Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
  4. bersama Rais ‘Aam menandatangani keputusan strategis perkumpulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
  5. bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;
  6. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan;
  7. Ketua Umum dapat mewakilkan kepada pengurus lain untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f pada Pasal ini; dan
  8. bersama Rais/Katib dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kiri) menyampaikan keterangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat (24/12/2021). Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kiri) menyampaikan keterangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat (24/12/2021). Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.

Kemudian dalam Pasal 64 ayat (2), diatur mengenai empat tugas Ketum PBNU, yaitu:

  1. memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
  2. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Tanfidziyah;
  3. bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
  4. memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.

Tag:  #wewenang #tugas #ketum #pbnu #yang #sedang #diterpa #pemberhentian

KOMENTAR