KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Sidang Praperadilan Paulus Tannos dengan agenda jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
14:30
25 November 2025

KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.

Pasalnya, menurut KPK, dalil-dalil permohonan yang diajukan Paulus Tannos bersifat prematur.

“Maka dalil-dalil permohonan pemohon (Paulus Tannos) bersifat prematur sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Indah mengatakan, hingga saat ini, Paulus Tannos masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Faktanya, kata dia, KPK belum melakukan proses penyidikan terhadap Paulus Tannos, termasuk penangkapan.

“Sehingga dalil-dalil pemohon yang mempermasalahkan sah tidaknya penangkapan dengan merujuk ketentuan Pasal 77 KUHAP merupakan dalil-dalil yang bersifat prematur,” ujar Indah.

Dia juga menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan dari Pimpinan KPK kepada penyidik bersifat administratif yudisial karena Paulus Tannos sudah berstatus tersangka.

Indah mengatakan, belum ditangkapnya Paulus Tannos membuat gugatan terkait sah atau tidaknya surat perintah penangkapan itu tidak relevan.

“Sampai saat ini, pemohon (Paulus Tannos) berstatus DPO dan belum ada tindakan faktual dari penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon, maka dalil-dalil permohonan pemohon bersifat prematur,” ucap dia.

Sebelumnya, buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).

Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Tag:  #minta #hakim #jaksel #tolak #gugatan #praperadilan #paulus #tannos

KOMENTAR