KPK Pamer Ratusan Miliaran Sitaan Korupsi Taspen, Anggota DPR: Publik Butuh Bukti Nyata
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan uang tunai hasil rampasan korupsi PT Taspen kepada publik lewat konferensi pers.
Dia menilai, penyampaian bukti fisik tersebut sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemulihan aset negara dan juga penindakan kasus-kasus korupsi.
“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” kata Rudianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).
Rudianto menekankan bahwa ketegasan KPK dalam mengembalikan uang negara menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan hak publik, terutama para pensiunan ASN tetap terlindungi.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” kata Rudianto.
Politikus Nasdem itu memastikan bahwa Komisi III DPR RI mendukung KPK untuk memperkuat upaya pemulihan aset dalam setiap perkara korupsi.
Menurut Rudianto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tanpa upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” kata Rudianto.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyerahkan lebih dari Rp 883 miliar uang hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto kepada PT Taspen, Kamis (20/11/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui surat berita acara dan plakat bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dari total rampasan yang nilainya lebih dari Rp 883 miliar.
KPK menyebut keterbatasan ruang sebagai alasan fisik uang sisanya tidak ikut ditampilkan.
“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian,” ujar Asep.
“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” lanjut dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Ekiawan telah divonis 9 tahun penjara dan perkaranya inkrah, sementara Antonius masih menjalani proses banding.
Asep menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 triliun.
“Uang yang ada di belakang kami itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” kata Asep.
Dia menambahkan, pengembalian aset terkait Antonius mencapai sekitar Rp 160 miliar.
“Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” pungkas dia.
Tag: #pamer #ratusan #miliaran #sitaan #korupsi #taspen #anggota #publik #butuh #bukti #nyata