Rhoma Irama: Pemerintah Belum Hadir dalam Pengelolaan Seni
- Raja Dangdut Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Rhoma Irama menyorot peran pemerintah yang belum hadir secara menyeluruh dalam pengelolaan seni di Indonesia.
Padahal, ia menilai bahwa seni dan budaya Indonesia dapat menjadi sumber devisa yang besar bagi negara.
Rhoma Irama pun membandingkannya dengan Amerika Serika (AS), yang sumber devisa dari seni lebih besar ketimbang sumber daya alamnya.
“Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Kalau kita ambil benchmark dari Amerika Serikat bahwa AS ternyata devisa negaranya itu dari seni luar biasa melebihi sumber daya alamnya," ujar Rhoma Irama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (20/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rhoma Irama juga menyinggung fenomena “Demam Korea” yang melanda berbagai negara.
Ia menilai dominasi seni, budaya, dan industri kreatif Korea Selatan di kancah global tidak lepas dari dukungan kuat pemerintahannya.
Melihat keberhasilan tersebut, Rhoma Irama mendorong pemerintah Indonesia agar lebih serius hadir dalam pengelolaan seni serta budaya nasional.
“Seperti kita ambil contoh Korea saja. Dunia tengah kena fever Korea, entah dramanya, musiknya, itu karena keterlibatan pemerintah di dalam berbagai aspek kesenian ini,” ujar Rhoma Irama.
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan seni dan budaya yang jauh lebih beragam, tetapi belum dikelola secara maksimal maupun strategis oleh negara.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ke depan bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia,” kata Rhoma.
“Tentunya kita akan sangat bahagia sekali dari berbagai seni yang di Indonesia ini sangat-sangat potensial,” sambungnya menegaskan.
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU Hak Cipta yang dihadiri oleh Penyanyi Dangdut Rhoma Irama, Kamis (20/11/2025).
Perjelas Tata Kelola Royalti
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik.
Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta, Selasa (11/11/2025).
Salah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta.
Di samping itu, ia juga menyorot somasi yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat memutar lagu seseorang.
Oleh karena itu, penyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak.
"Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.
Tag: #rhoma #irama #pemerintah #belum #hadir #dalam #pengelolaan #seni