Waka BGN Nanik Sebut Sony Sanjaya Sudah Pensiun, Tak Ada Polisi Aktif di BGN
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang pasca rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
10:14
21 November 2025

Waka BGN Nanik Sebut Sony Sanjaya Sudah Pensiun, Tak Ada Polisi Aktif di BGN

- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tidak ada anggota polisi aktif yang menjabat di BGN.

Hal itu ditegaskan Nanik merespons adanya isu mengenai keberadaan polisi aktif yang disebut-sebut masih menduduki jabatan strategis di BGN. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

Dia menyebut, Wakil Kepala BGN lainnya, Brigjen Sony Sanjaya sudah pensiun dari Kepolisian per 1 November 2025.

"Pak Sony sudah pensiun. Lagi pula Pak Sony ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.

“Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa BGN mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait pengisian jabatan sipil.

Diketahui, Sony Sanjaya dilantik menjadi Wakil Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 17 September 2025.

Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi kepolisian telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) memperjelas ruang lingkup aturan tersebut, yakni bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

Putusan MK

Namun, MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan itu dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis, 14 November 2025.

Melalui putusan MK itu, anggota polisi aktif tidak boleh menduduki menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun

Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian juga tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Tag:  #waka #nanik #sebut #sony #sanjaya #sudah #pensiun #polisi #aktif

KOMENTAR