KUHP-KUHAP Rampung, Komisi III Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan.
Pembahasan ini dilakukan karena Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya, namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (18/11/2025).
Menurut dia, RUU Penyesuaian Pidana tersebut perlu dirampungkan sebagai regulasi pelengkap untuk KUHP dan KUHAP, sebelum diberlakukan serentak mulai awal 2026.
“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, pembahasan RUU ini akan dikejar dalam waktu yang sangat terbatas. Sebab, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
“Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Regulasi tersebut efektif berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #kuhp #kuhap #rampung #komisi #bakal #bahas #penyesuaian #pidana #pekan #depan