Hakim Djuyamto Tegaskan Minta Divonis Secara Adil, Bukan Hukuman Ringan
Hakim nonaktif Djuyamto tunjukkan buku lampiran pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025) (Shela Octavia)
12:16
19 November 2025

Hakim Djuyamto Tegaskan Minta Divonis Secara Adil, Bukan Hukuman Ringan

Hakim nonaktif Djuyamto menegaskan, dirinya tidak meminta hukuman seringan-ringannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO), melainkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.

“Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.

Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, panitera muda PN Jakarta Utara nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa di atas diduga menerima suap senilai total Rp 40 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #djuyamto #tegaskan #minta #divonis #secara #adil #bukan #hukuman #ringan

KOMENTAR