Menpan RB Siap Ikuti Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengatakan, bakal menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait anggota Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Rini menyebut, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
"Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.
Kapolri Tunggu Kajian
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut masih akan menunggu kajian mendalam dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk sebelum menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.
“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025.
Menkum Sebut Tak Berlaku Surut
Secara terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Oleh karena itu, para anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.
“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.
Namun, Supratman menyebut bahwa Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya berdasarkan kebijakan internal atau pertimbangan reformasi.
Kemudian, dia mengatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, Komisi tersebut nantinya akan merumuskan pembatasan secara tegas mengenai lembaga mana saja yang boleh diisi personel kepolisian.
“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata Supratman.
Putusan MK
Sebagaimana diberitakan, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Oleh karena itu, anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurut MK, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Tag: #menpan #siap #ikuti #putusan #soal #polisi #aktif #jabatan #sipil #harus #mundur