Nasib Polisi di Jabatan Sipil: Kapolri Tunggu Kajian, Menkum Sebut Tak Berlaku Surut
Ilustrasi polisi. MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Berikut sejumlah nama polisi aktif yang telah menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga.(TRIBUNNEWS.com)
07:44
19 November 2025

Nasib Polisi di Jabatan Sipil: Kapolri Tunggu Kajian, Menkum Sebut Tak Berlaku Surut

Nasib polisi aktif yang menjabat di jabatan sipil masih menjadi teka-teki setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri)

Putusan tersebut menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meski demikian, hingga kini Polri belum memastikan apakah akan menarik anggotanya yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga karena masih menunggu kajian dari kelompok kerja (pokja) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan.

“Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Sandi menegaskan bahwa seluruh penugasan polisi aktif ke luar struktur institusi sejauh ini dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Ia menyebutkan, penempatan tersebut juga bukan semata keputusan internal Polri.

“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.

Tak berlaku surut

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

Dengan demikian, para anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.

“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Namun, Supratman menyebut Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya berdasarkan kebijakan internal atau pertimbangan reformasi.

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," kata dia.

Lebih jauh, Supratman mengatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan bagi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Komite tersebut nantinya akan merumuskan pembatasan secara tegas mengenai lembaga mana saja yang boleh diisi personel kepolisian.

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," beber Supratman.

Putusan MK

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," demikian bunyi pasal tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa norma dalam pasal tersebut sebenarnya sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.

Mahkamah menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Sementara itu, tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dianggap membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut MK, keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan substansi utama bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun.

Ketidakjelasan ini dianggap berpotensi mengganggu kepastian karier bagi ASN di kementerian/lembaga.

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Tag:  #nasib #polisi #jabatan #sipil #kapolri #tunggu #kajian #menkum #sebut #berlaku #surut

KOMENTAR