Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diikuti Keakuratan Data Penerima
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja. (SHUTTERSTOCK/MBAH PURWO)
15:22
17 November 2025

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diikuti Keakuratan Data Penerima

- Anggota Komisi IX DPR Netty Praetiyani mendorong pemerintah meningkatkan keakuratan data bagi peserta yang menerima pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Keakuratan data menjadi penting agar program pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Yang terpenting, menurut saya, adalah memastikan bahwa penetapan desil dan data penerima benar-benar akurat. Verifikasi data harus dilakukan secara hati-hati agar pemutihan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi peserta lain yang selama ini tertib membayar iuran," ujar Netty kepada Kompas.com, dikutip Senin (17/11/2025).

Ia sendiri menyambut baik rencana pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Termasuk rencana soal pemutihan tunggak iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 sampai 5.

"Saya melihat rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan membayar iuran, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi," ujar Netty.

Masyarakat yang masuk ke kelompok desil 1 sampai 5, kata Netty, merupakan orang-orang berpendapatan rendah hingga menengah bawah, yang seringkali menghadapi pendapatan tidak stabil atau beban pengeluaran rumah tangga yang tinggi.

"Terkait pernyataan Dirut BPJS Kesehatan bahwa pemutihan difokuskan pada peserta yang berada di desil 1 sampai 5, menurut saya pendekatan ini cukup tepat sebagai upaya menyasar kelompok yang paling membutuhkan," ujar Netty.

Di samping itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap kebijakan ini tetap dibarengi dengan edukasi publik mengenai pentingnya kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Sehingga program ini tidak menimbulkan moral hazard dan keberlanjutan sistem JKN tetap terjaga," ujar Netty.

Desil 1 sampai 5

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.

Penekanan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja, Kamis (13/11/2025).

Ia mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta.

"Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," tegas Ali.

Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5.

"Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali.

Tag:  #pemutihan #tunggakan #iuran #bpjs #kesehatan #harus #diikuti #keakuratan #data #penerima

KOMENTAR