KPK Periksa Sejumlah Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat biro travel untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Mereka yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insani; Suharli, Direktur Utama PT Al Amin Universal; Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; dan Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.
Ada juga Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan; Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana; Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata; Syaiful Bahari, konsultan; Fahmi Djayusman, karyawan swasta; dan Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik travel haji dan ibadah umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Korupsi kuota haji
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tag: #periksa #sejumlah #biro #travel #terkait #korupsi #kuota #haji