Polri Pelajari Putusan MK yang Perintahkan Personel Aktif di Jabatan Sipil Mundur dari Dinas Kepolisian
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humaspolri)
20:56
13 November 2025

Polri Pelajari Putusan MK yang Perintahkan Personel Aktif di Jabatan Sipil Mundur dari Dinas Kepolisian

- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11). Lewat putusan tersebut, MK memerintahkan agar seluruh personel aktif Polri yang menduduki jabatan sipil menanggalkan dinas kepolisian atau mundur dari Polri. Mabes Polri menyatakan bakal mempelajari putusan tersebut. 

”Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.

Sejauh ini, Sandi menyampaikan bahwa Polri belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya baru mendapat informasi itu dari media massa. Prinsipnya, dia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara menghormati setiap putusan dari MK. Namun demikian, pihaknya perlu mempelajari lebih dulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

”Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” terang dia. 

Menurut Sandi, penempatan personel aktif di luar struktur Polri sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan. Misalnya berdasar pada permintaan dari lembaga-lembaga di luar institusi kepolisian yang membutuhkan personel Polri. Kemudian izin dari kapolri sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. 

”Namun demikian kami sudah mendengar ataupun kami sudah melihat ada putusan hari ini. Kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat, pelajari, dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK hari ini. Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3).

Sebaliknya, justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

 

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

 

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #polri #pelajari #putusan #yang #perintahkan #personel #aktif #jabatan #sipil #mundur #dari #dinas #kepolisian

KOMENTAR