Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tak bisa memastikan kemungkinan terdakwa kasus korupsi memperoleh amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini,” ucap Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril menjelaskan, pada awalnya, Kementerian Hukum mengambil sikap bahwa terdakwa atau terpidana perkara tindak pidana korupsi tidak masuk dalam kriteria penerima abolisi dan amnesti.
Namun, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Hasto dan Tom Lembong saat itu berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Sementara itu, tugasnya hanya mengoordinasikan para tersangka atau terdakwa yang hendak menerima abolisi atau amnesti, menelaah permasalahan mereka, serta menyusun kesimpulan sebelum diajukan kepada Prabowo.
“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” kata Prabowo.
“Jadi, kalau beliau mengatakan, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” ujar dia.
Prabowo kembali beri amnesti-abolisi
Yusril mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.
Kebijakan ini akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.
Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.
“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.
“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.
Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.
Karena banyaknya permohonan itu, Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan memandang perlu menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan-masukan.
Usulan dari rapat koordinasi tersebut akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan dan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan.
“Bapak Presiden pun, sekiranya beliau setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu ada kelanjutannya yaitu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kalau akan memberikan rehabilitasi, maka rehabilitasi itu harus dimintakan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” kata Yusril.
Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu belum mengetahui berapa jumlah orang yang akan menerima abolisi, amnesti, atau rehabilitasi dari Prabowo.
Sebab, pihaknya bakal mengajukan sejumlah nama kepada Prabowo terlebih dahulu.
“Harapan kita tentu yang akan diberikan amnesti dan abolisi lebih banyak daripada yang kemarin. Kemarin kan 1.100 lebih, nah sekarang ini barangkali lebih daripada itu yang kita harapkan,” kata Yusril.
Tag: #setelah #hasto #lembong #terdakwa #korupsi #lain #akan #diampuni #prabowo