MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Akan Revisi UU Polri?
DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. DPR akan merevisi UU Polri?
“Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025) malam.
Terlepas dari hal itu, Dasco menegaskan bahwa DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dalam waktu dekat.
“Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkasnya.
DPR dan pemerintah segera mengkaji putusan MK yang baru diketok hakim konstitusi tadi.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco.
Dasco mengaku baru akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK tersebut dan pertimbangan hukum di dalamnya.
Pencermatan tersebut bertujuan mengetahui implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Meski begitu, Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait, tak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” kata Dasco.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Tag: #larang #polisi #aktif #duduki #jabatan #sipil #akan #revisi #polri