Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
- Rapat menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan.
- Yusril juga menyoroti tentang orang-orang yang hingga saat ini berstatus tersangka namun tanpa proses lebih lanjut.
- Pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi akan diberikan terhadap sejumlah orang, termasuk kelompok JI.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membahas soal rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi para terpidana dan pihak yang sedang menjalani perkara.
Rapat tersebut dilaksanakan melalui perwakilan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril mengatakan, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi terhadap sejumlah orang, di antaranya mencakup mantan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, serta aktivis dan pengguna narkotika pada usia produktif.
“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” kata Yusri, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, Yusril juga menyoroti tentang orang-orang yang hingga saat ini berstatus tersangka namun tanpa proses lebih lanjut.
Di antaranya, mereka yang dicap melakukan makar tanpa penggunaan senjata.
Kemudian, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Rapat menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril.
Tag: #menko #yusril #pemerintah #harus #berhati #hati #menentukan #siapa #yang #layak #menerima #pengampunan #negara