2 Guru di Luwu Utara Direhabilitasi, Komisi X: Keputusan Tepat, Mereka Bukan Koruptor
- Komisi X DPR RI menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, keputusan tersebut sangatlah tepat karena keduanya bukanlah koruptor yang sengaja melakukan pungutan liar.
“Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru,” ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Politikus PDI-P ini berpandangan, langkah rehabilitasi tersebut akan lebih baik jika dibarengi dengan bantuan penggantian biaya yang dikeluarkan Rasnal dan Abdul Muis selama mengikuti proses hukum.
“Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit,” ungkap Esti.
Esti meyakini bahwa tindakan Rasnal dan Abdul Muis dilatarbelakangi niat baik untuk membantu sesama guru, sekaligus menjaga martabat tenaga pendidik.
Oleh karena itu, sanksi pemecatan yang diberikan kepada keduanya atas tuduhan pungutan liar sama sekali tak mencerminkan rasa keadilan.
“Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” pungkasnya.
Diberi Rehabilitasi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.
Kasus Guru di Luwu Utara
Untuk diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan, kasus ini bermula pada 2018.
Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama.
Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya pada 11 November 2025.
Tag: #guru #luwu #utara #direhabilitasi #komisi #keputusan #tepat #mereka #bukan #koruptor