Natalius Pigai Serahkan Penuntasan Kasus Marsinah ke Komnas HAM dan Polri
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan penuntasan kasus pembunuhan tokoh buruh Marsinah ke Komisi Nasional (Komnas HAM) dan Polri.
Pigai mengatakan, Kementerian HAM bukan pihak yang berwenang untuk menuntaskan kasus Marsinah.
"Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan, itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat," kata Pigai di Gedung KH Abdurrahman Wahid Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Meski begitu, Pigai menekankan bahwa menghadirkan keadilan bagi para korban merupakan keinginannya sebagai pejabat lembaga eksekutif.
"Kementerian HAM masih belum bisa beri komentar karena itu ranah wilayah hukum, tapi bahwa semua orang butuh keadilan, ya saya sebagai Menteri HAM, saya senang kalau ada yang memperjuangkan keadilan," tutur dia.
Terlepas dari hal tersebut, Pigai menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional dan tuntutan keadilan untuk Marsinah merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan.
“Sekarang, kalau ada proses hukum itu merupakan ranah atau kewenangan dari pihak-pihak terkait. Saya kira, kami adalah eksekutif. Pertanyaan tentang proses hukum adalah merupakan urusan Yudikatif,” kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo memberikan gelar pahlawan nasional periode 2025 kepada 10 tokoh.
Beberapa tokoh yang menerima gelar tersebut, yakni Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid, serta tokoh buruh Marsinah.
Kasus Marsinah
Marsinah adalah buruh pabrik di PT Catur Putera Surya (CPS), Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia dikenal aktif memperjuangkan hak-hak buruh, terutama terkait kenaikan upah minimum tahun 1993.
Pada awal tahun itu, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menaikkan upah buruh sebesar 20 persen, namun PT CPS menolak.
Penolakan itu memicu aksi mogok kerja yang dimotori Marsinah bersama rekan-rekannya pada 3–5 Mei 1993.
Marsinah menjadi salah satu dari 15 buruh yang berunding dengan manajemen, mengajukan 12 tuntutan antara lain kenaikan gaji pokok dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari, serta tunjangan kehadiran Rp 550 per hari, meski absen.
Namun pada 5 Mei 1993, Kodim Sidoarjo memanggil dan menekan 13 buruh agar mengundurkan diri secara paksa. Malam harinya, Marsinah mendatangi Kodim untuk mencari tahu nasib rekan-rekannya dan sejak saat itu, ia menghilang.
Empat hari kemudian, pada 9 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk kecil di Dusun Jegong, Wilangan, Nganjuk, sekitar 200 kilometer dari tempatnya bekerja.
Hasil otopsi menunjukkan ia disiksa, diperkosa, dan dibunuh secara brutal.
Tewasnya Marsinah mendapatkan perhatian publik dan Presiden Soeharto saat itu. Satu bulan pertama pengusutan kasusnya, kepolisian sudah memeriksa sebanyak 142 orang.
Namun, puncaknya terjadi pada 1 November 1993 dini hari, saat satuan intelijen menculik delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Marsinah.
Kedelapan orang tersebut merupakan orang-orang dari PT CPS, di mana salah satu yang diculik adalah pemilik pabrik, Judi Susanto.
Judi Susanto dan tujuh orang lainnya diketahui mengalami siksaan berat untuk dipaksa mengakui bahwa mereka adalah dalang pembunuhan Marsinah.
Selama penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur, disebutkan bahwa Suprapto, seorang pekerja di bagian kontrol PT CPS, menjemput Marsinah dengan sepeda motornya.
Marsinah kemudian disebut dibawa ke rumah Judi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Marsinah disebut dibunuh oleh Suwono, seorang satpam di PT CPS.
Akhirnya, Judi Susanto dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Sementara itu, beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat tahun hingga 12 tahun penjara.
Namun, saat itu Judi Susanto bersikeras menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Ia mengaku hanya dijadikan sebagai kambing hitam. Judi Susanto kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi dan dinyatakan bebas.
Hal serupa juga dilakukan para staf PT CPS yang dijatuhi hukuman. Mereka naik banding hingga dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas murni oleh Mahkamah Agung.
Setelah itu, kasus pembunuhan Marsinah tidak menemui titik terang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.
Tag: #natalius #pigai #serahkan #penuntasan #kasus #marsinah #komnas #polri