Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
DPR usulkan pembentukan TGPF selidiki kejanggalan penemuan kerangka korban demo ricuh.
-
Banyak kejanggalan, seperti selisih waktu penemuan dan hilangnya garis polisi.
-
Temuan TGPF dapat menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas penemuan kerangka Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Usulan ini muncul menyusul banyaknya dugaan kejanggalan dalam kasus tersebut, yang terjadi pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Menurut Abdullah, keberadaan TGPF penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk kejanggalan yang sebelumnya disoroti oleh KontraS.
"Sejumlah kejanggalan itu antara lain selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung dan penemuan kerangka, kesimpulan polisi yang terlalu cepat, hingga fakta bahwa garis polisi sudah dicabut sebelum penemuan," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Ia mengusulkan agar TGPF dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur independen untuk menjamin objektivitas dan transparansi.
“TGPF bisa terdiri dari kepolisian, Komnas HAM, KontraS, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen, akademisi, dan media. Harapannya, investigasi dapat berlangsung transparan dan bebas konflik kepentingan,” katanya.
Abdullah menilai, pembentukan TGPF ini memiliki momentum yang tepat, seiring dengan dilantiknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Temuan dari TGPF nantinya dapat menjadi masukan strategis bagi komisi tersebut.
“Saya rasa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan terbuka dengan temuan-temuan TGPF nantinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa usulan pembentukan TGPF bukanlah wujud ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara berkewajiban menjelaskan kebenarannya. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” pungkasnya.
Tag: #kasus #kerangka #kwitang #janggal #komisi #usulkan #pembentukan #tgpf