Respons KPK soal Ketua Bawaslu Dilaporkan Kasus Proyek Command Center dan Renovasi Gedung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
10:44
11 November 2025

Respons KPK soal Ketua Bawaslu Dilaporkan Kasus Proyek Command Center dan Renovasi Gedung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut atas kasus dugaan korupsi proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, institusinya tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah telah menerima atau tidak suatu laporan dari masyarakat.

“Karena laporan aduan masyarakat tindak lanjutnya di direktorat pengaduan masyarakat atau di PLPN, dan itu merupakan informasi yang tertutup,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Oleh karena itu, KPK tidak membuka informasi mengenai adanya laporan atau aduan, termasuk identitas pelapornya.

“Karena itu penting untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. KPK berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut dan materi atas pelaporannya,” jelas dia.

Pastikan tindak lanjuti semua laporan

Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas, KPK memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara proaktif.

Pada tahap awal, KPK akan memverifikasi untuk memastikan validitas data yang disampaikan oleh publik.

“KPK selanjutnya akan memproses, telaah, dan analisis apakah laporan yang disampaikan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar dia.

“Yang kedua, apakah laporan dari masyarakat tersebut menjadi kewenangan KPK atau bukan. Sehingga dalam tahap pengaduan masyarakat ini, KPK fokus untuk memverifikasi awal, telaah, dan analisis atas materi laporan tersebut,” tambah dia.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KPK akan menyampaikan perkembangan setiap tahapan penanganan pengaduan masyarakat secara khusus kepada pelapor.

Dengan demikian, pelapor dapat memperoleh pembaruan pada setiap tahap proses pengaduan tersebut.

Respons Ketua Bawaslu 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai, laporan dugaan korupsi renovasi Command Center dan gedung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal.

"Kali ini kok agak aneh saja, tapi sudah lah kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain," ucap Bagja saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Bagja mengatakan, salah satu kejanggalan adalah laporan dugaan korupsi yang dilayangkan ke KPK didasarkan dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sedangkan Bawaslu RI, kata Bagja, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Laporannya kan pakai data BPK ya katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya," tuturnya.

Bagja juga menjelaskan bahwa sebuah hal lumrah ketika ada temuan dari BPK kemudian sebuah lembaga tersebut memperbaiki temuan tersebut.

Sebab itu, temuan BPK sudah ditindaklanjuti sehingga Bawaslu bisa mendapat predikat WTP. Bagja juga menganggap, laporan tersebut sebagai langkah pengawasan dan ia tidak mempersoalkan laporan tersebut.

"Tapi ya kita tidak mempersoalkan itu. Ya termasuk pengawasan publik juga alhamdulillah diawasi. Dan mungkin teman-teman ya harus melihatnya secara objektif juga karena toh hasil dari pemeriksaan BPK adalah wajar tanpa pengecualian," tandasnya.

Siapa yang laporkan Ketua Bawaslu?

Sebagai informasi, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) telah melaporkan Ketua Bawaslu dan tiga pejabat Bawaslu terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center dan renovasi gedung.

Dalam keterangannya, Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyebut, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,14 miliar.

Guntur menuturkan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan rincian proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu yang bernilai Rp 715 miliar diduga mengarah pada kerugian sebesar Rp 1,14 miliar.

Sementara itu, proyek Command Center Bawaslu yang bernilai Rp 339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp 11 miliar.

Tag:  #respons #soal #ketua #bawaslu #dilaporkan #kasus #proyek #command #center #renovasi #gedung

KOMENTAR