KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog di Ponorogo
Foto udara Monumen Reog Ponorogo di Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (2/11/2025). Kabupaten Ponorogo resmi bergabung dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN) atau Jaringan Kota Kreatif UNESCO kategori Crafts and Folk Art atau Kriya dan Seni Rakyat sebagai kota dengan ekosistem kreatif berbasis tradisi setelah diakui oleh UNESCO.(Muhammad Mada)
12:22
9 November 2025

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog di Ponorogo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, termasuk dalam proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).

Hal ini masih berkaitan dengan penetapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.

“Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep mengatakan, pendalaman ini akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan pada tiga klaster kasus yang sudah lebih dahulu terungkap.

Sebelumnya, Sugiri bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus suap di Pemkab Ponorogo.

Tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.

Sugiri dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). 

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #dalami #dugaan #korupsi #proyek #museum #reog #ponorogo

KOMENTAR