Menag soal Pejabat Ditjen Ponpes Nanti: Bukan Berdasar Like and Dislike
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Nasaruddin Umar saat diwawancarai awak media usai menghadiri peresmian Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (7/11/2025).(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
13:28
7 November 2025

Menag soal Pejabat Ditjen Ponpes Nanti: Bukan Berdasar Like and Dislike

- Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang direncanakan akan rampung pada akhir tahun ini.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa proses penentuan pejabat tidak akan berdasarkan kedekatan personal, tetapi melalui seleksi yang objektif dan profesional.

"Penentuan pejabat (Dirjen Pondok Pesantren) di Kementerian Agama itu bukan like and dislike (suka dan tidak suka), tapi melalui beberapa macam metode supaya nanti kita pilih yang terbaik," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).

Jika nanti sudah terbentuk, Ditjen Pesantren akan berdiri sendiri dan terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang selama ini mengurusi pesantren-pesantren di Indonesia.

Nasaruddin menyampaikan, masih ada sejumlah persoalan teknis yang perlu dilengkapi, terutama yang masih berkaitan dengan Ditjen Pendis.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini selesai. Karena ada beberapa persoalan teknis yang harus dipisahkan antara Pendis dengan pondok pesantren," ucap Nasaruddin.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini memastikan Ditjen Pesantren sudah terbentuk sebelum tahun berganti.

"Sudah selesai semuanya, kita dalam proses, mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap," ujarnya.

Nasaruddin berharap, siapapun Dirjen yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Kita berharap yang terpilih betul-betul bisa bekerja dengan segala keterbatasannya, tapi tetap the best," tuturnya.

Dibentuk lewat arahan Prabowo

Diketahui, pembentukan Ditjen Pesantren ini atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subiyanto melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut berkenaan dengan Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.

Tag:  #menag #soal #pejabat #ditjen #ponpes #nanti #bukan #berdasar #like #dislike

KOMENTAR