Ini Hasil Sidang MKD yang Putuskan Nasib Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko Patrio
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:46
5 November 2025

Ini Hasil Sidang MKD yang Putuskan Nasib Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko Patrio

- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Dua nama lainnya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Lantas, apa putusan dari sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam terhadap lima anggota DPR nonaktif itu? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Tiga Orang Dinyatakan Langgar Kode Etik

MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama 6 bulan sejak putusan.

"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.

Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.

Sedangkan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Terakhir adalah Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin membacakan putusan.

Pernyataan Kontroversial Sahroni Cs

Sebagai informasi, lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Adies Kadir diduga melakukan pelanggaran kode etik akibat pernyataannya soal tunjangan untuk anggota DPR. Pernyataannya dinilai keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam dalam sidang pada Senin (3/11/2025).

Selanjutnya, Nafa Urbach dilaporkan karena menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan untuk anggota DPR merupakan sesuatu pantas.

Namun, pernyataan Nafa Urbach itu dinilai telah memberikan kesan hedon dan tamak. Pernyataan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu menimbulkan kontroversi di publik.

Setelahnya ada Uya Kuya yang dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari Fraksi PAN.

Terakhir adalah Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem yang dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

Tag:  #hasil #sidang #yang #putuskan #nasib #sahroni #nafa #urbach #hingga #patrio

KOMENTAR