MKD Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Etik, Dianggap Sebagai Korban Berita Bohong
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
14:06
5 November 2025

MKD Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Etik, Dianggap Sebagai Korban Berita Bohong

- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR RI nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, terkait aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang menuai polemik.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang, dalam sidang, Rabu.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran menuturkan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.

Namun kemudian, video-video itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik.

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” lanjut dia.

Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.

“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” kata Imran.

“Akibat dari berita bohong tersebut, rumah teradu tiga Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung dia.

Dengan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Sebagai informasi, MKD hari ini membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan publik, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Mereka dinonaktifkan setelah aksi dan pernyataan yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR memicu kemarahan publik dan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Tag:  #putuskan #kuya #tidak #langgar #etik #dianggap #sebagai #korban #berita #bohong

KOMENTAR