KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
11:58
5 November 2025

KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ghotama Airlangga, pada Rabu (5/11/2025).

Ghotama akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Romadona selaku PNS/Katimker Fasyankes rujukan; Bambang Nugroho selaku swasta/Direktur PT Pilar Cadas Putra; dan Cahyana Dharmawan Putra selaku swasta/Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.

Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:

1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim.

2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.

3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Tag:  #panggil #dirjen #kemenkes #jadi #saksi #terkait #kasus #korupsi #rsud #kolaka #timur

KOMENTAR