MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang pemeriksaan saksi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA/HO-DPR
12:12
3 November 2025

MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan

Baca 10 detik
  • MKD DPR RI menggelar sidang perdana dengan agenda utama memeriksa tujuh saksi, termasuk para ahli dan pejabat internal DPR, untuk mengusut kasus lima anggota dewan yang dinonaktifkan
  • Kasus ini berawal dari aksi joget sejumlah anggota DPR saat Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025, yang menimbulkan tuduhan mereka mengetahui informasi kenaikan gaji lebih awal, serta dugaan gestur tidak etis
  • Lima legislator yang dinonaktifkan dan kini diadili oleh MKD adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai mengusut tuntas kasus yang menyeret lima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai mereka. Sidang perdana yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (3/11/2025), difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci untuk mencari titik terang atas skandal yang menghebohkan publik.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini krusial untuk mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025. Peristiwa ini memicu penonaktifan lima legislator ternama.

"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," ujar Dek Gam saat membuka sidang sebagaimana dilansir Antara.

Untuk membongkar kasus ini, MKD tidak main-main. Tujuh saksi dengan berbagai latar belakang dihadirkan, mulai dari Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, hingga barisan ahli seperti ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, dan ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi. Bahkan, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dek Gam menjelaskan bahwa pemicu utama kasus ini adalah peristiwa yang terjadi saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 15 Agustus 2025. Momen tersebut menjadi sorotan tajam setelah sejumlah anggota DPR RI tertangkap kamera berjoget, yang kemudian memunculkan tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji sebelum diumumkan.

Tak berhenti di situ, beberapa anggota dewan juga dituding melontarkan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis pasca-sidang tersebut. Tekanan publik yang memuncak lewat aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 akhirnya memaksa sejumlah partai politik menonaktifkan kader mereka.

"Karena itu, hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik," tegas Dek Gam.

Kelima anggota yang nasibnya kini berada di tangan MKD adalah nama-nama besar di panggung politik dan hiburan, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta tiga artis yang menjadi legislator: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #cecar #saksi #kasus #joget #nasib #sahroni #nafa #urbach #hingga #kuya #ditentukan

KOMENTAR