Deretan Kebijakan Royalti Musik: UMKM Dibebaskan hingga Pembagian Tugas LMK-LMKN
Kementerian Hukum (Kemhum) akhirnya membuat sejumlah kebijakan baru mengenai tata kelola royalti musik yang sempat menjadi buah bibir beberapa waktu lalu.
Sejumlah ketentuan baru ini diugnkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam audiensi terbuka dengan pencipta, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Di hadapan para musisi, Supratman memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik di Tanah Air.
"Jadi kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki, akan merugikan industri. Tidak ada niatnya pemerintah untuk mencapai itu. Saya pastikan tidak ada," kata Supratman.
Sistem royalti bermasalah
Menurut Supratman, industri musik Tanah Air sebenarnya sudah berjalan dengan baik, namun ekosistem yang mengelola royalti tersebut bermasalah sehingga perlu diperbaiki.
"Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola royalti," ucap dia.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum tidak akan memonopoli royalti musik melainkan memberi perlindungan kepada tiga pihak dalam royalti musik, yaitu pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait.
"Kewajiban negara melindungi tiga pihak itu," ujar Supratman.
Oleh karena itu, penyelewengan dalam tata kelola royalti musik akan ditindak tegas.
Pembagian tugas LMK-LMKN
Lewat kebijakan baru ini, Supratman membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.
"Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang," kata dia.
Setelah ini, LMKN bertugas memungut royalti musik, sedangkan LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.
"LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance," ujar Supratman.
Supratman meminta LMKN dan LMK membuat sistem keuangan yang transparan.
Saat ini, LMKN sudah memiliki platform digital bernama Inspiration agar laporan keuangan dapat diakses.
"Saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana," kata dia.
UMKM tak kena royalti
Supratman menerima usulan yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.
"Mas Yovie (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif), kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya itu bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti," ujar Supratman.
"Atau kita buat afirmasi nanti Rp 10.000 atau Rp 20.000. Ini hanya untuk menunjukkan supaya semua orang taat aturan," imbuh dia.
Ia mengatakan, usulan tersebut tentu akan disampaikan kepada para pelaku industri musik selaku penerima royalti musik.
Meski demikian, Supratman berharap usaha mikro dan kecil dapat dibebaskan dari royalti musik.
"Tapi yang jelas tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan, dan sekaligus tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena kan mereka yang berhak," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Supratman berharap para pelaku industri musik menyambut baik usulan dari pemerintah tersebut.
"Tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omsetnya sedikit," imbuh dia.
Respons musisi
Vokalis band Gigi, Armand Maulana, mengatakan kunci dari perbaikan tata kelola royalti musik di Tanah Air adalah transparansi.
Oleh karena itu, Armand menyambut baik tata kelola royalti musik yang diatur oleh Kementerian Hukum.
"Transparansi itu adalah hal yang paling penting dari semua itu. Dan semuanya tadi sudah diakomodir oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) dan tim. Jadi dari kami cukup sekian saja," kata Armand.
Armand mengatakan, sengkarut tata royalti musik yang sudah terjadi hampir 12 tahun akhirnya dapat diperbaiki pemerintah.
"Jadi buat saya, buat kami stakeholder musik. Sekarang kita punya bapak, jadi apapun, punya seorang bapak yang bisa mengakomodir apa yang sebetulnya harusnya terjadi," ujar dia.
Selain tata kelola royalti, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus gitaris band Padi, Piyu, juga menyinggung soal tarif royalti yang diberlakukan platform musik digital yang sangat jauh perbandingannya dengan musisi internasional.
"Agak sedikit diskriminatif kalau menurut saya. Karena jauh banget perbandingannya. Kalau correct me if I'm wrong. Kita ini hanya mendapat 0,8 dollar dari salah satu platform. Sedangkan kalau di AS ini bisa 11 dollar. Jadi jauh banget," ucap dia.
Piyu mengapresiasi ketentuan baru mengenai tata kelola royalti musik karena sudah mendengarkan keresahan yang dirasakan selama ini.
Tag: #deretan #kebijakan #royalti #musik #umkm #dibebaskan #hingga #pembagian #tugas #lmkn