KY Bakal Pleno untuk Tentukan Nasib Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan berbatik) dan Tom Lembong (tengah) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/10/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:14
31 Oktober 2025

KY Bakal Pleno untuk Tentukan Nasib Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) akan melaksanakan pleno untuk menentukan nasib tiga hakim yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pleno dilaksanakan setelah KY memeriksa para pihak, termasuk tiga hakim yang mengadili dan memeriksa kasus korupsi impor gula di Kemendag.

“Hasilnya akan dibawa ke pleno apakah terbukti atau tidak terbukti, berikut sanksinya,” ujar Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Untuk saat ini, Fajar belum menyebutkan kapan pleno ini akan dilaksanakan.

Namun, ia memastikan, para hakim sudah diperiksa pada Selasa (28/10/2025).

Ketiga hakim ini adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

“KY sudah memeriksa semua hakim yang memvonis Tom Lembong,” lanjut Fajar.

Tom Lembong laporkan 3 hakim

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang dulu mengadili dan memeriksa perkaranya.

Laporan ini dibuat Tom Lembong dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak.

Terlebih, dirinya sudah bebas dari penjara lewat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.

Sebelum menerima abolisi, Tom divonis bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag.

Tom tidak menerima uang suap atau menikmati hasil korupsi.

Namun, tindakannya dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578 miliar.

Saat ini, Tom sudah menghirup udara bebas.

Sementara, 10 terdakwa lain, yaitu eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan 9 pengusaha swasta, divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim, baik Dennie Arsan dkk. dan hakim dari Pengadilan Tinggi PT DKI, meyakini abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk Tom Lembong, tidak untuk terdakwa lain.

Tag:  #bakal #pleno #untuk #tentukan #nasib #hakim #yang #dilaporkan #lembong

KOMENTAR