Sertifikasi Halal Produk UMK Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Fasilitasi Pelaku UMK
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas BPJPH)
12:16
30 Oktober 2025

Sertifikasi Halal Produk UMK Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Fasilitasi Pelaku UMK

— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan mendorong pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. 

Dia menilai, upaya itu sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan kedaulatan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). 

Kegiatan tersebut diikuti sekretaris daerah (sekda) dan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) seluruh Indonesia.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, pemda harus memfasilitasi sertifikasi halal bagi para UMK karena sejalan dengan upaya penguatan ekonomi rakyat. 

“Pemda harus fasilitasi UMK kita yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. 

Ia juga menegaskan, dukungan pemda sangat diperlukan pelaku UMK, mengingat keterbatasan mereka yang tidak hanya terkendala biaya, tetapi juga proses sertifikasi halal. 

“Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tambahnya.

Babe Haikal menyebutkan, arah kebijakan BPJPH pada 2025–2029 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Pedoman kami mendukung prioritas nasional kedua, yakni penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelasnya.

Babe Haikal menambahkan, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMK di daerah untuk menembus pasar global. 

Dia menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang ekonomi bagi UMK. 

“Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” terangnya.

Babe Haikal juga menegaskan, wajib halal yang diamanatkan UU dan peraturan pemerintah (PP) harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Tag:  #sertifikasi #halal #produk #sejalan #asta #cita #presiden #prabowo #kepala #bpjph #dorong #pemda #fasilitasi #pelaku

KOMENTAR