Beda BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Mana yang Ditanggung Calon Jemaah Haji 2026?
Ilustrasi haji 2026. Biaya haji 2025. Biaya haji 2026 terbaru. Biaya haji 2026 per orang. Biaya haji 2026 reguler.(Shutterstock/LensLoom)
17:26
29 Oktober 2025

Beda BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Mana yang Ditanggung Calon Jemaah Haji 2026?

- Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj) telah menetapkan biaya haji pada 2026.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.193.806,58.

"Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (19/10/1015).

Lantas, apa perbedaan BPIH, Bipih, dan nilai manfaat?
Lalu, mana yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya.

Arti BPIH

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dengan jelas terkait BPIH, Bipih, dan nilai manfaat.

BPIH dijelaskan dalam undang-undang tersebut sebagai sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat," bunyi Pasal 44 UU 14/2025.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU 14/2025, BPIH digunakan untuk 13 hal, yakni:

  1. penerbangan;
  2. pelayanan akomodasi;
  3. pelayanan konsumsi;
  4. pelayanan transportasi;
  5. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
  6. pelindungan;
  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  8. dokumen perjalanan;
  9. perlengkapan jemaah haji;
  10. biaya hidup;
  11. pembinaan jemaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi;
  12. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
  13. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.

BPIH pada ibadah haji 2026 ditetapkan oleh Komisi VIII bersama pemerintah sebesar Rp 87.409.365,45.

Pengertian Bipih

Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Artinya, Bipih adalah uang yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji.

Calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci harus membayar tiga tahap setoran, yakni setoran awal Bipih, setoran angsuran Bipih, dan setoran pelunasan Bipih.

Dalam Pasal 49A UU 14/2025, diatur jika calon jemaah haji tidak melunasi pembayaran Bipih selama lima tahun berturut-turut, maka statusnya akan digantikan oleh ahli waris atau dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya.

Adapun Bipih atau biaya yang harus ditanggung calon jemaah haji 2026 sebesar Rp 54.193.806,58.

Nilai Manfaat

Sedangkan nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Nilai manfaat menjadi salah satu komponen pembiayaan dalam BPIH selain dari Bipih, dana efisiensi, maupun sumber lainnya.

Nilai manfaat ini bisa disalurkan langsung kepada jemaah untuk mengurangi biaya haji atau untuk program kemaslahatan umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi umat.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenhaj, keduanya menyepakati bahwa nilai manfaat dari jemaah haji 2026 sebesar Rp 33.215.000.

Tag:  #beda #bpih #bipih #nilai #manfaat #mana #yang #ditanggung #calon #jemaah #haji #2026

KOMENTAR