Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan DPR akan memanggil KPU usai sanksi terhadap 5 komisioner dijatuhkan oleh DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). [Suara.com/Bagaskara]
16:16
29 Oktober 2025

Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!

Baca 10 detik
    • DPR akan memanggil KPU RI usai DKPP menjatuhkan sanksi keras terkait penggunaan jet pribadi.
    • Rifqi menegaskan evaluasi etik dan pengawasan anggaran KPU dalam APBN 2026–2027 akan diperketat.
    • Pemanggilan KPU menandai langkah DPR memperkuat transparansi dan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.

DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai dijatuhkannya sanksi berupa peringatan keras terhadap lima komisioner yang menggunakan fasilitas jet pribadi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap lima komisioner tersebut menjadi pintu masuk bagi evaluasi besar-besaran.

"DKPP ini kan institusi kuasi yudisial, semacam lembaga peradilan etik kepemiluan. Karena itu kita menghormati putusannya, kita menghormati independensi DKPP dalam rangka memutuskan hal tersebut," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa Komisi II akan mempelajari secara mendalam putusan DKPP tersebut.

"Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," tegasnya.

Meskipun peristiwa penggunaan jet pribadi terjadi sebelum anggota Komisi II periode ini dilantik, Rifqi menegaskan bahwa putusan DKPP yang baru keluar saat ini menjadi dasar kuat untuk evaluasi.

"Peristiwa ini kan terjadi jelang Pemilu 2024 yang lalu, sebelum kami dilantik menjadi anggota DPR RI, walaupun putusannya baru terjadi hari ini," jelasnya.

Terkait jadwal pemanggilan, Rifqi menyatakan bahwa keputusan resmi akan diambil setelah rapat internal Komisi II.

"Kita belum rapat internal, saya nggak boleh mutusin sendiri, saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal," ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan bisa saja dilakukan secara resmi atau melalui tausiyah (nasihat) yang tidak harus dipublikasikan secara luas.

Rifqi juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap KPU tidak hanya terbatas pada aspek etik, tetapi juga melibatkan lembaga pengawas keuangan.

"Yang jelas, yang mengawasi KPU bukan hanya etik, kan mereka juga diawasi oleh sejumlah lembaga pengawas keuangan, termasuk BPK. Nah penggunaan anggaran ini kan pada tahun 2024 dan saya lihat tadi saya baru baca risalah pemeriksaan BPK, tidak ada notis dari BPK terkait ini. Berarti ini kan lebih pada aspek etik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner KPU terkait penggunakan jet pribadi pada Pemilu 2024 kemarin.

Kelima komisioner KPU RI yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #komisioner #kena #sanksi #pribadi #turun #tangan #yang #akan #dilakukan

KOMENTAR