Menteri PPPA Koordinasi dengan Panglima TNI, Protes soal Vonis TNI Penganiaya Pelajar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akan berkoordinasi dengan Panglima TNI Agus Subiyanto soal vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS di Deli Serdang.
Arifah menyebutkan, koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan karena vonis 10 bulan penjara tersebut tidak adil.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Bapak Panglima, jadi kami sedang berproses, kami akan menyampaikan bahwa ini ada ketidakadilan," ujar Arifah di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Arifah menuturkan, proses advokasi belum selesai.
Ia memastikan akan mengungkapkan hasilnya kepada awak media.
"Tetapi ini belum selesai, nanti hasilnya bagaimana, kami pasti akan menginformasikan hasil advokasi kami. Jadi ini lagi proses dengan Bapak Panglima," ucap dia.
Arifah menenkankan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar di Kementerian PPPA.
Ia mengaku sangat prihatin MHS tewas di tangan anggota TNI.
Saat ini, Kementerian PPPA telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan bagi keluarga korban di Deli Serdang.
"Ini pastinya menjadi keprihatinan dan menjadi perhatian besar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kalau pendampingan di daerah sudah dilakukan oleh Dinas P3A," kata Arifah.
Vonis TNI penganiaya pelajar
Sebelumnya, Arifah menyesalkan vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya MHS di Deli Serdang.
Ia menilai, semestinya peradilannya ditempuh di peradilan umum, bukan militer.
"Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah Fauzi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15) dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.
Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.
Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.
Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo.
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
Tag: #menteri #pppa #koordinasi #dengan #panglima #protes #soal #vonis #penganiaya #pelajar