Sempat Diwarnai Aksi Protes, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aktivis Mahasiswa Khariq Anhar
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA)
15:08
27 Oktober 2025

Sempat Diwarnai Aksi Protes, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aktivis Mahasiswa Khariq Anhar

 - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar. Aktivis mahasiswa tersebut menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro itu pun menuai protes dari pendukung Khariq Anhar. 

Meski ada penyesuaian jadwal, sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh beberapa tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus lalu tetap berjalan pada Senin (27/10). Putusan atas gugatan yang diajukan oleh Khariq Anhar dibacakan lebih dulu. Dalam putusannya, Hakim Sulistyo menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Khariq Anhar. 

”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” putus Hakim Sulistyo. 

Kepada PN Jaksel, Khariq Anhar mengajukan gugatan praperadilan melalui 2 nomor perkara. Pertama perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Kedua perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL berkenaan dengan penyitaan. Kedua perkara itu ditujukan kepada termohon Polda Metro Jaya. 

Atas putusan tersebut, sejumlah pendukung Khariq Anhar yang berada di PN Jaksel sempat menyuarakan protes. Mereka meminta agar Khariq dan beberapa tersangka kasus penghasutan lainnya dibebaskan. Tidak hanya lewat teriakan, mereka juga sempat membentangkan alat peraga berisi kalimat dukungan kepada pemohon dan kritikan. Meski sempat cekcok dengan petugas keamanan, kondisi bisa diredakan. 

Andrie Yunus sebagai kuasa hukum menyesalkan putusan praperadilan yang sudah dibacakan oleh hakim tunggal di PN Jaksel. Dia menilai putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hakim terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas kewajiban melaksanakan peradilan yang adil bagi semua pihak. 

”Hakim terlibat dalam pelanggaran HAM dan ini merupakan alarm tanda bahaya bagi kebebasan demokrasi kita,” imbuhnya. 

Selain Khariq Anhar, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel hari ini, juga akan dibacakan putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh 3 tersangka kasus penghasutan lainnya. Yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta Delpedro Marhaen yang tidak lain adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Sidang dijadwalkan berlangsung siang hingga sore hari ini. 

Editor: Kuswandi

Tag:  #sempat #diwarnai #aksi #protes #jaksel #tolak #gugatan #praperadilan #aktivis #mahasiswa #khariq #anhar

KOMENTAR