TNI Hormati Pandangan Menteri PPPA soal Vonis Ringan Prajurit di Kasus Kematian Pelajar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (tengah) dalam sesi doorstop dengan awak media di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025) usai geladi bersih HUT ke-80 TNI.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:58
27 Oktober 2025

TNI Hormati Pandangan Menteri PPPA soal Vonis Ringan Prajurit di Kasus Kematian Pelajar

- Markas Besar (Mabes) TNI menghormati pandangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang menyesalkan vonis ringan terhadap anggota TNI dalam kasus tewasnya pelajar MHS di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“TNI menghormati pandangan semua pihak, termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terkait putusan hukum terhadap oknum prajurit TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).

TNI, lanjut Freddy, berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan secara transparan melalui mekanisme peradilan militer yang berlaku.

Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Freddy menambahkan, proses hukum terhadap prajurit TNI selalu dijalankan sesuai prosedur dan melewati tahapan pengadilan yang independen.

"Dalam kasus di Deli Serdang maupun perkara lainnya, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan melalui tahapan pengadilan yang independen," ujar dia.

"Putusan yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim militer berdasarkan fakta-fakta persidangan," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyesalkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi yang dinilai terlalu ringan dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS.

Arifah menilai, semestinya kasus tersebut ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah Fauzi, di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (26/10/2025).

Tag:  #hormati #pandangan #menteri #pppa #soal #vonis #ringan #prajurit #kasus #kematian #pelajar

KOMENTAR