Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga
13:00
23 Oktober 2025

Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!

Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Terdapat perbedaan data signifikan antara versi Pemprov Jabar (Rp2,6 triliun dari Kemendagri) dan versi Kementerian Keuangan (Rp4,1 triliun dari Bank Indonesia)
  • Dedi Mulyadi akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung Bank Indonesia untuk melakukan klarifikasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantahan keras terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang mengendap dalam bentuk deposito senilai triliunan rupiah di bank daerah.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa dana yang ada bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang siap digunakan kapan saja untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.

Klarifikasi ini disampaikan KDM setelah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, sebagai respons cepat atas isu yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri dimana data itu berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Dedi Mulyadi usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/10/2025).

Angka yang disebutkan KDM tersebut berbeda dengan data yang diungkap oleh Menkeu Purbaya, yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan menyebut adanya dana deposito hingga Rp4,1 triliun.

KDM menjelaskan bahwa penyimpanan dana di Bank Jabar Banten (BJB) adalah prosedur standar untuk mengelola kas daerah, bukan untuk didepositokan agar berbunga tanpa tujuan yang jelas.

"Dana disimpan di BJB sebab kan tidak mungkin disimpan di brangkas. Nilainya juga fluktuatif naik turun sesuai penggunaannya," tegas KDM.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme penyimpanan dana untuk proyek pembangunan yang sedang berjalan telah diatur sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk anggaran proyek yang melalui proses lelang, pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.

"Ada yang tidak bisa dibelanjakan sekaligus karena ada mekanisme lelang, pembayaran pemenang tender dilakukan juga secara bertahap. Nah, ketika menunggu pembayaran berjalan itu, rekomendasi BPK bisa disimpan dalam bentuk deposito on call yang dapat diambil setiap saat. Bunga deposito bisa masuk sebagai pendapatan lain di APBD," tambahnya.

Meskipun mekanisme tersebut diizinkan, KDM memastikan bahwa saat ini tidak ada dana Pemprov Jabar yang ditempatkan dalam bentuk deposito. Seluruh dana tersimpan dalam bentuk giro yang likuid. Untuk menyelesaikan simpang siur data ini, KDM menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia.

"Saya akan langsung ke BI setelah bertemu Mendagri untuk menanyakan hal ini," kata KDM.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #disentil #menkeu #purbaya #soal #dana #mengendap #daerah #bukan #deposito

KOMENTAR