Pleidoi Pengusaha: Saya Bantu Stabilkan Harga lalu Jadi Terdakwa Impor Gula
Sidang pembacaan pledoi terdakwa Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (Shela Octavia)
14:34
21 Oktober 2025

Pleidoi Pengusaha: Saya Bantu Stabilkan Harga lalu Jadi Terdakwa Impor Gula

- Terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, tidak menyangka bakal duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam pledoinya, Eka mengatakan, tindakannya pada tahun 2016 lalu merupakan upaya untuk membantu pemerintah.

“Sembilan tahun lalu, tak pernah terlintas dalam pikiran saya, saya bahwa dalam membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan penemuan stok gula nasional, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau,” ujar Eka saat membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Eka mengatakan, keterlibatannya dalam proses stabilisasi harga gula di tahun 2016 ini berjalan lancar. Menurutnya, hal ini sudah tergambar dari keterangan para saksi selama sidang.

“Berdasarkan laporan dari para saksi di persidangan, penugasan berjalan lancar dan berhasil membuat harga dan stok gula menjadi stabil. Tentunya, hal ini sangat membanggakan apabila mengingat saya saat itu keadaan sangat genting,” lanjut Eka.

Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Dalam pledoi pribadi yang dibacakan masing-masing terdakwa, baik Then maupun Eka mengaku hidup mereka berubah drastis setelah ditangkap Kejaksaan Agung.

Mereka menyinggung soal kegelisahan dan kesedihan dari istri dan anak yang kini ditinggalkan sosok ayah.

Eka yang berusia 48 tahun mengaku masih punya tanggungan anak-anak di bawah umur.

Sementara, Then yang kini sudah memasuki usia 64 tahun mengklaim kesehatannya terus menurun usai dijerat dalam kasus yang pernah menyandung eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ini.

Keduanya membantah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Mereka membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal kerugian keuangan negara senilai Rp 578 miliar.

Eka dan Then bersikeras, mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau sewenang-wenang dengan posisinya pada saat kejadian.

Untuk itu, kedua terdakwa memohon agar majelis hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Singgung abolisi Tom Lembong

Mereka pun sempat menyinggung soal abolisi yang diterima Tom Lembong.

“Objek perkara dan pelaku tindak pidana telah dihapuskan melalui abolisi,” kata Eka.

Para terdakwa memohon agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa alias mengeluarkan mereka dari penjara.

“(Memohon agar majelis hakim) Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, tuntutan, dan denda atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ontslag,” kata Eka lagi.

Kedua terdakwa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sejumlah uang yang kini telah disita.

Terhadap Eka, Kejaksaan Agung telah menyita Rp 32 miliar. Sementara, dari Then sudah disita sebanyak Rp 39,2 miliar.

Para terdakwa juga meminta agar penyidik dapat mengembalikan aset-aset atas nama keluarga mereka yang disita dalam kasus ini.

9 Pengusaha dituntut 4 tahun pejara

Sebelumnya, sembilan terdakwa dari perusahaan swasta ini dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Masing-masing dari terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti. Namun, sebelum tuntutan dibacakan, Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menyita uang setara yang dituntutkan.

Awalnya, jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Sembilan terdakwa yang merupakan pemilik perusahaan swasta ini antara lain: Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.

Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Dan, Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025. Abolisi ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatan Tom.

Usai Tom bebas, diketahui masih 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sembilan terdakwa merupakan pihak swasta.

Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tag:  #pleidoi #pengusaha #saya #bantu #stabilkan #harga #lalu #jadi #terdakwa #impor #gula

KOMENTAR