Dapat Ancaman dari Polisi, 2 Orang Ini Bikin Gugatan UU Kepolisian ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
22:06
15 Oktober 2025

Dapat Ancaman dari Polisi, 2 Orang Ini Bikin Gugatan UU Kepolisian ke MK

- Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I), yang berprofesi sebagai advokat, dan Panji (Pemohon II), yang merupakan pegawai swasta, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Uji materi ini mereka layangkan setelah mengalami pengalaman serupa, yakni mendapat ancaman dari seorang polisi.

Dalam sidang yang digelar di Panel II Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/10/2025), Pemohon I mengatakan bahwa ia dipaksa oleh polisi tersebut untuk memberikan legalitas perusahaan yang bersifat rahasia.

Pemohon I, sebagai seorang advokat, menolak, namun justru mendapat ancaman serius bahwa akan ada pihak berwajib yang memaksa untuk mengambil legalitas perusahaan.

"Ancaman ini jelas dilakukan tanpa dasar hukum, surat perintah resmi, atau kewenangan penyidik yang sah," kata Leon sebagai Pemohon I.

Kemudian, kuasa hukum Pemohon II, Ratu Eka Shaira, mengatakan bahwa kliennya mendapat ancaman lantaran menghubungi istri polisi itu, yang merupakan rekan kerja Pemohon II.

Tujuan Pemohon II menghubungi istri polisi itu adalah untuk meminjam barang melalui percakapan biasa.

"Namun, tanpa alasan yang jelas, Pemohon II menerima panggilan telepon singkat berdurasi 55 detik yang berisi caci maki dan kata-kata kasar, di mana yang berbicara dalam telepon tersebut adalah saudara (menyebut nama polisi itu -red) sendiri," kata Ratu Eka.

Selain cacian, Pemohon II juga disebut mendapat pesan ancaman yang menyatakan akan melakukan pelacakan keberadaan Pemohon II dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota kepolisian di bidang teknologi informasi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan apakah peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian atau belum.

Pemohon I, Leon, mengatakan bahwa mereka sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, serta mengajukan permohonan perlindungan hukum dan audiensi kepada Komnas HAM hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

"Oke, terus sudah ada tindak lanjut belum?" tanya Saldi Isra.

"Sampai dengan saat ini, belum ada yang menghubungi kami terkait dengan tindak lanjut, Yang Mulia," ucap Leon.

Atas dasar ini, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Tag:  #dapat #ancaman #dari #polisi #orang #bikin #gugatan #kepolisian

KOMENTAR