



Jam Kerja hingga Ketimpangan Upah, Masalah Pekerja Migran Anak Buah Kapal di Taiwan
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Arief Sulistyo mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Pekerja Migran di Taiwan, terutama di sektor informal dan bagi para anak buah kapal (ABK).
“Kita masih melihat persoalan jam kerja panjang dan ketimpangan upah,” kata Arief dalam audiensi bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, dikutip dari keterangan pers, Selasa (14/10/2025).
Dia mengatakan, KDEI Taipei terus mendorong kolaborasi dengan lembaga HAM dan organisasi migran untuk memperjuangkan hak-hak ABK.
“Ini juga termasuk akses komunikasi yang layak,” ujar Arief.
Selain isu ABK, pertemuan juga membahas pentingnya pembaruan nota kesepahaman (MoU) ketenagakerjaan antara Indonesia dan Taiwan agar memiliki payung hukum yang lebih kuat bagi pelindungan Pekerja Migran.
Mukhtarudin dalam kesempatan itu menegaskan bahwa ke depan pemerintah akan memperkuat kerja sama dalam peningkatan kompetensi dan daya saing melalui pelatihan, sertifikasi, dan digitalisasi sistem penempatan.
“Kita harus menyiapkan standar pelatihan sesuai kebutuhan pasar, agar Pekerja Migran kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga unggul dan berdaya saing,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan pentingnya membangun sistem perlindungan Pekerja Migran yang kuat sejak dari hulu.
“Kita ingin memperbaiki agar tidak banyak masalah di hilir. Karena itu, regulasi kita harus responsif, cepat, dan sejalan dengan semangat reformasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mukhtarudin.
“Presiden selalu menekankan agar proses bekerja ke luar negeri harus mudah, murah, cepat, tanpa ribet,” kata dia menegaskan.
Tag: #kerja #hingga #ketimpangan #upah #masalah #pekerja #migran #anak #buah #kapal #taiwan